SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN GUMBASA

Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Sabtu, 11 Januari 2014

Jenis Pelayanan Pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Gumbasa

Perkawinan Dan Rujuk

a. Pencatatan Nikah dan Rujuk

b. Duplikat Buku Nikah

c. Rekomendasi Nikah

d. Legalisir Buku Nikah

e. Surat keterangan untuk nikah ke luar negeri

f. Surat Keterangan Perwalian

g. Surat Keterangan Belum Nikah

 

Perwakafan Dan Zakat

a. Pembuatan AIW/APAIW

b. Pengesahan Nadzir

c. Mengajukan Sertifikasi tanah wakaf ke BPN melalui Kankemenag Kabupaten .

d. Penyaluran Zakat, Infak dan sadaqah

e. Konsultasi Pembayaran Zakat

 

Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian  Perkawinan

( BP-4 )

a. Kursus Calon Pengantin ( Suscati

b. Konsultasi perkawinan

    dankeluarga

c. Pendataan Keluarga Sakinah

Pelayanan Kemasjidan Dan Pembinaan Syari’ah

a. Data kemasjidan

b. Konsultasi Pembangunan atau Pemeliharaan Rumah  Ibadah

c. Penentuan arah kiblat tempat ibadah

d. Pembinaan Penyelenggaraan Jenazah

e. Pangan  Halal

 

Pelayanan Ibadah Sosial  dan Kemitraan Umat

a. Bimbingan agama Islam untuk   Muallaf

b. Bimbingan dan Informasi Haji

c. Pembinaan  Majlis Taklim

d. Pembinaan Dakwah 

e.  Pembinaan TK / TPA

 

 

Profil KUA

TUGAS

Berdasarkan PMA No. 39 tahun 2012 disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah unit Pelaksanan teknis Direktorat jendral Bimbingan masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di Bidang Urusan Agama Islam.

 Melaksanakan sebahagian tugas Kementerian Agama di Tingkat Kecamatan, khususnya pernikahan, kehidupan beragama, pendidikan agama pada masyarakat berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, KUA menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan Pelayanan , Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan rujuk Penyusunan statistik dokumentasi dan dan Pengelolaan Sistem Informasi Menajemen KUA Pelaksanaan Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah Pelayanan Bimbingan Kemasjidan Pelayanan Bimbingan Pembinaan Syari’ah Penyelenggara fungsi Lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota Fungsi - fungsi sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Struktur .

 

LINK TERKAIT


Formulir Pendaftaran Rekomendasi Pindah Nikah Online