SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN GUMBASA

Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Sabtu, 11 Januari 2014

Profil KUA

TUGAS

Berdasarkan PMA No. 39 tahun 2012 disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah unit Pelaksanan teknis Direktorat jendral Bimbingan masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota di Bidang Urusan Agama Islam.

 Melaksanakan sebahagian tugas Kementerian Agama di Tingkat Kecamatan, khususnya pernikahan, kehidupan beragama, pendidikan agama pada masyarakat berdasarkan kebijakan pelaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Agama.

FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas, KUA menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan Pelayanan , Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan rujuk Penyusunan statistik dokumentasi dan dan Pengelolaan Sistem Informasi Menajemen KUA Pelaksanaan Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah Pelayanan Bimbingan Kemasjidan Pelayanan Bimbingan Pembinaan Syari’ah Penyelenggara fungsi Lain di bidang agama Islam yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota Fungsi - fungsi sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dijabarkan dalam bentuk Struktur .

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar