TUGAS |
Berdasarkan PMA No. 39 tahun 2012
disebutkan bahwa Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disingkat KUA adalah
unit Pelaksanan teknis Direktorat jendral Bimbingan masyarakat Islam yang
bertugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota
di Bidang Urusan Agama Islam. Melaksanakan sebahagian
tugas Kementerian Agama di Tingkat Kecamatan, khususnya pernikahan, kehidupan
beragama, pendidikan agama pada masyarakat berdasarkan kebijakan pelaksanaan
yang ditetapkan oleh Menteri Agama. |
FUNGSI |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana
tersebut di atas, KUA menyelenggarakan fungsi : Pelaksanaan Pelayanan ,
Pengawasan, Pencatatan dan Pelaporan Nikah dan rujuk Penyusunan statistik
dokumentasi dan dan Pengelolaan Sistem Informasi Menajemen KUA Pelaksanaan
Tata Usaha dan Rumah Tangga KUA Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah
Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah Pelayanan Bimbingan Kemasjidan Pelayanan
Bimbingan Pembinaan Syari’ah Penyelenggara fungsi Lain di bidang agama Islam
yang ditugaskan oleh Kepala Kantor Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
/ Kota Fungsi - fungsi sebagaimana tersebut di atas selanjutnya dijabarkan
dalam bentuk Struktur . |
Sabtu, 11 Januari 2014
Profil KUA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar