- Keterangan Kehendak Nikah (N1), yang dukeluarkan oleh pemerintah Desa.
- Keterangan Asal Usul (N2), yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa
- Keterangan Tentang Orang Tua (N4), yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa
- Persetujuan Kedua Mempelai (N3) blankonya tersedia dikantor urusan Agama Kecamatan Gumbasa.
- Izin dari Pengadilan Agama jika calon pengantin :
a. jika calon pengantin laki-laki belum
mencapai usia 19 tahun
b. jika calon pengantin perempuan belum
mencapai usia 16 tahun
- Izin dari orang tua/Wali Nikah jika calon pengantin:
a. Jika calon pengantin laki-laki belum
mencapai usia 21 tahun
b. Jika calon pengantin perempuan belum
mencapai usia 19 tahun
- Menyertakan Akta Cerai (yang asli/Bukan Photo Chopy) jika calon pengantin berstatus Duda/Janda
- Photo Chopy Ijazah terakhir (Harus dilampirkan kecuali yang tidak pernah mengeyam pendidikan).
- Photo Chopy KTP (Harus dilampirkan dan tidak menerima keterangan Domosili)
- Phas Photo Warna ukuran 2x3 4 lembar jika tahun kelahiran ganjil Phas photo yang diserahkan warna latar merah dan jika tahun kelahiran genap Phas photo yang diserahkan warna latar biru
- berkas yang sudah lengkap dapat diantar langsung atau diserahkan kepada imam Masjid di wilayah Saudara (i) masing-masing untuk didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kec. Gumbasa selambat lambatnya 10 Hari kerja sebelum Akad nikah dilangsungkan.
- Selanjutnya penghulu akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang telah didaftarkan dan apabila persyaratan telah lengkapa maka akan diteruskan kepada petugas pencatat nikah untuk diterbitkan buku nikah yang bersangkutan.
- Selanjutnya calon pengantin akan diundang secara resmi untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin. (Wajib dikuti oleh calon pengantin) calon pengantin yang telah mengukuti Kursus Calon Pengantin
- Calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama Kec. Gumbasa mengenakan pakaiyan muslimah.
- selanjutnya buku nikah akan diserahkan penghulu pada hari akad nikah dilangsungkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar