SELAMAT DATANG DI BLOG KUA KECAMATAN GUMBASA

Mau buat buku tamu ini ?
Klik di sini

Kamis, 26 Desember 2013

SOP NR

PERSYARATAN PENDAFTARAN NIKAH & PENERBITAN BUKU NIKAH PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN GUMBASA
Berikut adalah persyaratan pendaftaran nikah dan penerbitan buku nikah :
  • Keterangan Kehendak Nikah (N1), yang dukeluarkan oleh pemerintah Desa. 
  • Keterangan Asal Usul (N2), yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa 
  • Keterangan Tentang Orang Tua (N4), yang dikeluarkan oleh pemerintah Desa 
  • Persetujuan Kedua Mempelai (N3) blankonya tersedia dikantor urusan Agama Kecamatan Gumbasa. 
  • Izin dari Pengadilan Agama jika calon pengantin :
a.    jika calon pengantin laki-laki belum mencapai usia 19 tahun
b.   jika calon pengantin perempuan belum mencapai usia 16 tahun 
  •  Izin dari orang tua/Wali Nikah jika calon pengantin:
a.    Jika calon pengantin laki-laki belum mencapai usia 21 tahun
b.   Jika calon pengantin perempuan belum mencapai usia 19 tahun
  • Menyertakan Akta Cerai (yang asli/Bukan Photo Chopy) jika calon           pengantin berstatus Duda/Janda 
  • Photo Chopy Ijazah terakhir (Harus dilampirkan kecuali yang tidak pernah mengeyam pendidikan).
  •  Photo Chopy KTP (Harus dilampirkan dan tidak menerima keterangan Domosili)
  •  Phas Photo Warna ukuran 2x3 4 lembar jika tahun kelahiran ganjil Phas photo yang diserahkan warna latar merah dan jika tahun kelahiran genap Phas photo yang diserahkan warna latar biru
  • berkas yang sudah lengkap dapat diantar langsung atau diserahkan kepada imam Masjid di wilayah Saudara (i) masing-masing untuk didaftarkan pada Kantor Urusan Agama Kec. Gumbasa selambat lambatnya 10 Hari kerja sebelum Akad nikah dilangsungkan.
  • Selanjutnya penghulu akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas yang telah didaftarkan dan apabila persyaratan telah lengkapa maka akan diteruskan kepada petugas pencatat nikah untuk diterbitkan buku nikah yang bersangkutan.
  • Selanjutnya calon pengantin akan diundang secara resmi untuk mengikuti Kursus Calon Pengantin. (Wajib dikuti oleh calon pengantin) calon pengantin yang telah mengukuti Kursus Calon Pengantin 
  • Calon pengantin datang ke Kantor Urusan Agama Kec. Gumbasa mengenakan pakaiyan muslimah.
  • selanjutnya buku nikah akan diserahkan penghulu pada hari akad nikah dilangsungkan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar