PROSES PENDAFTARAN
Syarat Pendaftaran untuk WNI (PMA no. 15 tahun 2006 pasal-4) JO KMA no.1 tahun
2008 :
a. Beragama
Islam.
b. Surat
Keterangan Sehat dari Puskesmas
c. Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Untuk WNA (pasal-4) ditambah
dengan :
a.
Memiliki paspor yang masih
berlaku sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari
keberangkatannya.
b.
Memiliki dokumen keimigrasian /
izin tinggal yang berlaku sekurang-kuranya 6 (enam) bulan terhitung sejak hari
keberangkatan haji.
c.
Memiliki
izin masuk kembali (re-entry permit) ke Indonesia dan
ALUR PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dilakukan
sepanjang tahun dengan menerapkan prinsip first come first served.
2. Calon Haji membuka Tabungan
Haji pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH yang sudah bekerjasama dengan
Kementerian Agama RI dan sudah tersambung dengan SISKOHAT Kemenag sesuai
dengan domisili.
3. Rekening Tabungan Haji
dari Calon Haji setelah mencapai di atas Rp. 25 Juta, Calon Haji datang ke
Kantor Kementerian ag setempat sesuai domisili untuk :
4. Mengisi
SPPH dengan melampirkan doumen-dokumen yang dipersyaratkan.
5. Pengambilan
foto berwarna pada Koperasi, berlatar belakang putih dan berukuran muka tampak
70-80 %.
6. Membubuhkan
tanda tangan dan Cap Jempol kiri (Finger print) pada SPPH.
7. Calon
Haji datang ke Cabang BPS-BPIH dengan membawa SPPH, 5 (lima) lembar pas photo
dan buku tabungan Haji.
8. BPS-BPIH
membuat nota pendebetan rekening tabungan haji sebesar Rp. 25 juta untuk
ditrnasfer ke rekening Menteri Agama CQ. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah
di Cabang BPS-BPIH yang ditunjuk sebagai pooling dana Tabungan Haji. Cabang
BPS-BPIH mengimput nomor pemindahbukuan / transfer dan data SPPH untuk
mendapatkan nomor porsi. Kemudian Calon Haji mendapatkan bukti setoran awal dan
bukti pendebetan.
9. Calon
Haji mendaftar ulang ke Kantor Kementerian agama setempat.
PROSES PELUNASAN BPIH
Waktu dan besarnya BPIH yang harus dibayar Calon Haji ditentukan oleh
Pemerintah yang tertuang di dalam Peraturan Presiden (PP).
Pada waktu yang telah ditentukan, Calon Haji datang ke Cabang BPS-BPIH
dengan membawa :
Bukti
Setoran Awal.
Setoran
kekurangan BPIH.
5
(lima) lembar pas photo.
Cabang BPS-BPIH mengimput porsi untuk pelunasan :
Menerima
setoran kekurangan BPIH (sesuai kurs BI)
Mentransfer dana setoran BPIH ke
Rekening Menteri Agama di Bank Indonesia.
Calon Haji menerima bukti setoran
BPIH dari Cabang BPS-BPIH.
Untuk percepatan penyerahan berkas setoran BPIH lunas harus sudah berfoto
(sama dengan setoran awal dan SPPH) dan distempel bank, maka perlu sosialisasi
ke bank, sbb :
o
lembar
1 (putih) diserahkan pada Calon Haji.
o
lembar 2
(biru) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan
ditahan di bank.
o
lembar 3
(merah) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan
ditahan di bank.
o
lembar 4
(kuning) diserahkan pada Kantor Kementerian ag dan
ditahan di bank.
o
lembar
5 (putih) ditahan untuk arsip bank.
Proses
qur’ah untuk pemberkasan dan pemberangkatan sudah harus dilakukan sejak dini.
Selama
proses pelunasan hendaknya Kantor Kementerian ag sudah mengetahui jumlah Calon
Haji yang tergabung dengan masing-masing KBIH dan jumlah Calon Haji Mandiri.,
serta sudah ada gambaran untuk regu dan robongannya.
Masing-masing
daerah sudah waktunya untuk siap sebagai penyangga, dengan prinsip :
o
Berangkat
dari daerah secara bersamaan, walaupun nanti ada yang harus bergabung dengan
kloter dibelakangnya / didepannya.
o
Apabila
harus jadi penyangga akan terpisah dalam bentuk (rombongan / regu), kecuali CJH
Mandiri. Semaksimal mungkin tidak akan memecah KBIH, kecuali kondisi tidak
memungkinkan / harus.
SYARAT PELUNASAN:
Calon Haji yang berhak melunasi BPIH
adalah :
1. Calon haji yang
memiliki nomor porsi masuk dalam alokasi porsi provinsi dan atau porsi
Kabupaten / Kota bagi wilayah yang porsi dibagi per Kabupaten / Kota.
2. Calon Haji yang belum
pernah menunaikan ibadah haji, telah berusia 18 tahun ke atas atau sudah
menikah.
3. Suami, anak kandung
dan orang tua kandung yang sudah menunaikan ibadah haji dan akan menjadi mahrom
calon haji atau pembimbing ibadah haji yang telah ditetapkan oleh Kanwil Dep.
Agama provinsi setempat.
4. Calon Haji yang sudah
pernah menunaikan ibadah Haji dan telah memperoleh nomor porsi, serta masuk
dalam alokasi porsi Provinsi ditetapkan menjadi daftar tunggu (waiting list)
tahun berjalan.
5. Calon Haji yang
mendapatkan porsi dan masuk dalam alokasi porsi provinsi tahun yang
bersangkutan namun tidak menyetorkan pelunasan BPIH, atau nomor porsinya tidak
masuk dalam porsi provinsi tahun yang bersangkutan, atau telah melunasi BPIH
tetapi tidak dapat berangkat, maka secara otomatis menjadi waiting list.
6. Calon Haji yang
telah melunasi BPIH tahun sebelumnya namun tidak berangkat dan tidak mengambil
BPIH-nya, maka harus membayar kekurangan BPIH tahun berjalan (apabila lebih
dikembalikan dan jika kurang harus menambah).
ALUR
CALON HAJI TUNDA :
Ø Calon
Haji menyelesaikan kekurangan pelunasan BPIH.
Ø Melapor
ke Kantor Kementerian . Agama domisili dengan membawa lembar bukti setoran
penambahan BPIH berjalan yang dilengkapi dengan lembar pelunasan BPIH tahun
sebelumnya.
Ø Kantor
Kementerian . Agama meneliti kelengkapan berkas calon haji tersebut, meliputi :
o Bukti
Setor Pelunasan BPIH tahun sebelumnya.
o Bukti
Setor Penambahan BPIH tahun berjalan.
Ø Proses
penyelesaian dokumen sama dengan penyelesaian dokumen calon haji biasa.
Ø Dalam
hal porsi provinsi tidak terpenuhi sampai batas akhir masa pelunasan BPIH,
Calon Haji diberikan kesempatan melunasi BPIH sesuai dengan urutan nomor porsi
provinsi yang bersangkutan dengan batasan waktu tertentu.
KETENTUAN
MUTASI:
1. Mutasi antar Kabupaten
/ Kota dalam provinsi, antar provinsi dan antar zona hanya diperbolehkan bagi
penggabungan suami / istri dibuktikan dengan akte nikah, orang tua / anak
dibuktikan dengan akte kelahiran dan atau Kartu Keluarga serta alasan
perpindahan tugas / dinas dibuktikan dengan SK mutasi tugas / dinas dari
instansi yang bersangkutan.
2. Mutasi sebagaimana
dimaksud pada angka 1 di atas dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama
Kabupaten / Kota kemudian diproses oleh Kanwil Kementerian Agama yang
bersangkutan.
3. Proses mutasi antar
provinsi dalam satu zona dapat dilakukan sejak dimulainya masa pelunasan BPIH
sampai dengan 2 (dua) minggu setelahnya. Sedangkan mutasi antar provinsi, antar
zona selambat-lambatnya 3 (tiga) minggu setelah masa pelunasan sudah diproses
di Direktorat Pelayanan Haji.
4. Mutasi antar zona
dilakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang dituju
untuk diproses di Direktorat Pelayanan Haji.
ALUR MUTASI :
1. Calon
Haji mengajukan permohonan mutasi ke Kantor Kementerian . Agama setempat dengan
membawa foto copy BPIH lembar putih dan BPIH lembar biru (asli) untuk
penerbangan dengan dilengkapi persyaratan sesuai ketentuan di atas.
2. Kantor
Kementerian . Agama setempat membuat rekomendasi apabila berkas sudah sesuai
dengan prosedur, ditujukan pada :
a) Kantor
Kementerian . Agama yang dituju dan tembusan ke Kanwil KemenagProvinsi (mutasi
antar Kabupaten / Kota dalam provinsi)
b) Kanwil Kemenag Provinsi dan
setelah direkomendasi oleh Kanwil Dep. Agama Provinsi setempat diteruskan ke
Kanwil Dep. Agama Provinsi tujuan dan tembusan ke Kantor Kementerian . Agama
Kabupaten / Kota asal (mutasi antar provinsi dalam zona)
3. Mutasi
antar zona harus dilengkapi BPIH asli lembar 1 s.d 5, materi Rp. 6.000,- sebanyak
2 lembar, pas photo lengkap untuk paspor, surat kuasa untuk pengurusan &
surat kuasa untuk pengambilan kelebihan / kekurangan BPIH.
PROSES
PEMBATALAN.
PEMBATALAN SETORAN AWAL (25 JUTA).
Calon haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kepala Kantor
Kementerian . Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan :
§ Pengajuan
Pembatalan dan Penarikan BPIH dari yang
bersangkutan bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah) dan untuk
jamaah yang wafat dari ahli waris.
§ Bukti
BPIH lembar 1 (asli)
§ Foto
copy KTP.
§ Surat
keterangan ahli waris dari Kelurahan diketahui oleh Camat.
§ Surat
Kuasa atas dana pengembalian BPIH bermaterai Rp. 6.000,- (enam ribu rupiah)
§ Surat
Keterangan Kematian.
Berkas permohonan pembatalan oleh
Kantor Kementerian . Agama setempat diteruskan kepada Dep. Agama Pusat melalui
Kanwil Kemenag setempat untuk diproses pembatalan data dan
pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang
BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana
pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada
BPS-BPIH tempat setor tanpa dikenakan potongan biaya.
PEMBATALAN
BPIH LUNAS.
Calon Haji mengajukan permohonan pembatalan kepada Kantor Kementerian .
Agama Kabupaten / Kota disertai dokumen yang dipersyaratkan.
Berkas permohonan pembatalan oleh Kantor Kementerian Agama setempat
melalui Kanwil Kemenag setempat diteruskan kepada Kementerian Agama
Pusat untuk diproses pembatalan data dan pembayaran.
Kementerian Agama Pusat / Bendahara BPIH memerintahkan kepada Cabang
BPS-BPIH yang mengelola rekening setoran awal untuk mentransfer dana
pembayaran pembatalan ke Calon Haji.
Pengembalian setoran awal BPIH kepada Calon Haji batal dilakukan pada
BPS-BPIH tempat setor dikenakan potongan 1 %.
STANDAR
PENGEMBALIAN DANA PEMBATALAN.
Pengembalian dana BPIH batal diupayakan dapat diproses cepat dengan memanfaatkan
faximile atau Webmail SISKOHAT dengan waktu maksimal sesuai S.O.P, sebagai
berikut :
O
O
O
O
O
|
Kantor Kementerian . Agama Kabupaten / Kota
Kanwil Kementerian Agama Provinsi
Siskohat Pusat
Bendahara BPIH
BPS-BPIH
|
=
=
=
=
=
|
2 hari
2 hari
2 hari
5 hari
3 hari
|
|
+
|
|
Jumlah
|
=
|
14 hari
|
|
PROSES ASURANSI.
Jamaah Haji diasuransikan dengan Premi Rp. 100.000,- / CJH
Asuransi Jemaah Haji adalah Asuransi Jiwa Perjalanan Ibadah Haji yang
memberikan proteksi murni terhadap resiko wafat
alamiah atau akibat kecelakaan dan cacat tetap / cacat sebagian akibat
kecelakaan selama asuransi.
Peserta asuransi jiwa dan kecelakaan diri jemaah haji adalah yang terdaftar
dalam database Siskohat.
KLAIM ASURANSI.
Masa berlaku Asuransi Jiwa adalah sejak calon haji berangkat dari rumah ke
embarkasi sampai dengan tiba kembali di tempat tinggal masing-masing.
Pengajuan klaim asuransi ditujukan kepada Asuransi Jiwa Bumi Putera 1912 setempat.
PERSYARATAN
KLAIM ASURANSI.
Meninggal dunia di dalam negeri.
o Surat
Pengantar dari PPIH embarkasi.
o Surat
Keterangan dari Dokter / Rumah Sakit.
o SKK
dari Kelurahan setempat.
o Surat
Keterangan kecelakaan dari yang berwajib jika meninggal karena kecelakaan.
Meninggal dunia di Arab Saudi.
o
SKK dari Konjen RI.
o
Surat Keterangan Ahli Waris dari
Kelurahan Domisili.
o
Surat Kuasa dari ahli waris
kepada anggota keluarga yang ditunjuk untuk mengurus, menandatangani dokumen
klaim dan menerima santunan.
o
Surat Pengantar dari Kantor
Kementerian . Agama setempat.
PROSES
RALAT DATA CJH.
Calon Haji harap meneliti berkas yang diterima baik setelah entry SPPH oleh
Kantor Kementerian ag atau setelah entry setoran awal pada BPS-BPIH.
Jika terjadi kesalahan entry dapat memintakan ralat untuk pembetulan dengan
maksimal 3 item kesalahan. Apabila terjadi kesalahan pada entry SPPH ralat
dimintakan pada Kantor Kementerian ag dan kesalahan entry pada BPS-BPIH maka
ralat dimintakan pada bank yang bersangkutan.
Ralat ditujukan ke Siskohat Provinsi / Pusat dan tembusan ke Kantor
Kementerian . Agama setempat.
Ralat dilakukan sebelum terjadinya proses pelunasan, sehingga saat proses
pelunasan data sudah benar.
BIAYA
YANG MENJADI TANGGUNGAN CALON HAJI (DI LUAR KOMPONEN
BPIH).
Kegiatan-kegiatan pendukung pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji yang
tidak termasuk komponen BPIH menjadi tanggungan Calon Haji masing-masing yang
besarnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
§ Pemeriksaan
kesehatan sebelum masuk asrama haji embarkasi.
§ Perjalanan
dari tempat tinggal ke Asrama Haji embarkasi / debarkasi pergi-pulang.
§ Biaya
ziarah ke tempat bersejarah di Makkah dan Jeddah.
§ Biaya
DAM, diharapkan dapat disalurkan ke Islamic Development
Bank melalui Bank Ar-Rajhi\secara
sukarela sesuai himbauan Pemerintah Arab Saudi.
§ Pakaian
seragam.
SANKSI.
§ Calon
Haji yang menggunakan identitas orang lain, pendaftarannya dinyatakan tidak
sah.
§ BPS-BPIH
yang melakukan tindakan perubahan identitas, foto dan entry data calon haji
yang tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur akan diberikan sanksi
pencabutan user ID Cabang Bank yang bersangkutan.
§ BPS-BPIH
yang tidak melakukan pemindahbukuan dan konfirmasi data setoran BPIH, maka
secara otomatis akan diblokir.
§ PIHK
yang melakukan pelanggaran perubahan data dan identitas calon haji akan
dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
§ PIHK yang tidak
melaporkan jamaah haji dalam waktu 3 x 24 jam setelah penutupan tahapan
penyetoran BPIH, maka datanya akan diblokir secara sistem.